ADVERTISEMENT

Wagub Ariza Minta Perusahaan Platinum Pastikan Lindungi Pekerjanya dari Resiko Kecelakaan

Rabu, 25 Mei 2022 23:52 WIB

Share
Wagub DKI, Ariza Patria di Balaikota. (foto:poskota/aldi)
Wagub DKI, Ariza Patria di Balaikota. (foto:poskota/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong BPJS Ketenagakerjaan terus meningkatkan kepesertaan pelayanan. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat menghadiri kegiatan Gathering Perusahaan Platinum Kepersertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) Wilayah Jakarta, di Ballroom JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan, Rabu sore (25/5).

"Tidak hanya kepada tenaga kerja Non Apartur Sipil Negara (Non ASN) tetapi juga kepada para pekerja formal dan informal sesuai dengan Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Riza saat memberi sambutan, Selasa (25/5/2022).

 

Menurutnya, Pemprov DKI juga terus mendorong semua perusahaan mengikutsertakan para pekerjanya pada BPJS TK. Terlebih, kata Riza, beragam program BPJS TK dinilai mampu mendukung pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan.

Terbitnya Inpres No. 2 Tahun 2021 bertujuan memastikan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan dengan optimal dalam rangka melindungi seluruh pekerja di Indonesia. 

Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta sebagai salah satu unsur yang memiliki tugas dan tanggung jawab dalam program ini, siap melaksanakan Instruksi Presiden dan memastikan perusahaan-perusahaan platinum mematuhi Inpres tersebut.

Riza mengatakan, tenaga kerja sebagai pelaksana pembangunan harus dijamin hak-haknya, diatur kewajiban, dan dikembangkan daya guna. Bentuk perlindungan tenaga kerja di Jakarta wajib dilaksanakan oleh setiap pengusaha atau perusahaan yang mempekerjakan orang lain. 

 

Sebagaimana diketahui, ada berbagai program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan berupa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP) bagi tenaga kerja.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT