Subsidi Minyak Goreng Curah Bakal Dicabut, Ekonom: Picu Terjadinya Inflasi<br>

Rabu 25 Mei 2022, 18:24 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng  (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Ilustrasi Minyak Goreng (Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aturan pertama yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO). Aturan ini diterbitkan pada 23 Mei 2022.

Sementara aturan kedua yaitu Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah pada Kebijakan Sistem Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), yang akan segera terbit.

Berita Terkait

Hantu Inflasi

Jumat 27 Mei 2022, 06:35 WIB
undefined

News Update