ADVERTISEMENT

Yan Harahap Sindir Keras Jokowi Soal Penunjukan Luhut Atasi Kelangkaan Migor: Kabinetnya Krisis SDM!

Selasa, 24 Mei 2022 16:59 WIB

Share
Kolase foto politikus senior Demokrat Yan Harahap dan Jokowi-Luhut. (Foto: Diolah dari Google).
Kolase foto politikus senior Demokrat Yan Harahap dan Jokowi-Luhut. (Foto: Diolah dari Google).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Deputi Strategi dan Kebijakan DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, menyindir keras pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai Menteri Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng (migor).

Penunjukan Luhut mengatasi persoalan tata niaga migor menambah daftar panjang pekerjaan yang ia emban di kabinet Jokowi. Sebelum ini, Luhut berkali-kali ditunjuk Jokowi sebagai orang kepercayaan menangani sengkarut masalah negara.

Yan Harahap berujar, Jokowi seperti kehabisan SDM yang bisa dipercaya mengatasi persoalan dalam negeri. Gegara itu, orang yang lagi-lagi ditunjuk adalah Luhut Binsar Pandjaitan.

“Kelihatannya kabinet Pak Jokowi ini krisis SDM. Dia lagi, dia lagi… atau ia memang ‘Superman’?,” cuit Yan Harahap di Twitternya, Selasa (24/5/2022).

Luhut sebelumnya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) pada Juli 2020 lalu. Komite ini dibentuk sesuai Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020.

Pada medio Juni 2021 lalu, Jokowi telah menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2018 yang diteken pada 17 September 2018.

Selain berbagai jabatan yang masih aktif di atas, Luhut juga sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresiden (KSP). Ia dilantik pada 31 Desember 2014 lalu.

Tak lama Luhut menjabat kepala staf. Luhut dipercaya sebagai Menko Polhukam menggantikan Tedjo Edhy Purdijatno pada 13 Agustus 2015.(*)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT