Penggunaan Nama Minimal Dua Kata di Dokumen Kependudukan, Kemendagri: Sifatnya Imbauan, Satu Kata Boleh
Selasa, 24 Mei 2022 19:33 WIB
Share
Pengukuhan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh sebagai Ketum Korpri. (foto: kemendagri)

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Permendagri No. 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan terebut tertulis bahwa penulisan nama pada dokumen kependudukan termasuk Kartu Tanda Penduduk elektronik minimal menggunakan dua kata.

Aturan itu tercantum pada Pasal 4 Ayat (2) pada poin c yang berbunyi pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.

Poin berikutnya menegaskan bahwa pencatatan nama di dokumen kependudukan menggunakan paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.

Lalu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selanjutnya, pada Pasal 4 Ayat (3) dijelaskan, dalam hal penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman