ADVERTISEMENT

Kacau, Dua Hakim PN Lebak Jadi Tersangka Kasus Sabu, Netizen: Senjata Makan Tuan, Hakim yang Dihakimi

Selasa, 24 Mei 2022 05:00 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (haryono)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Dua orang hakim yakni YS (39) dan DA (39) serta Rass (32) seorang ASN yang bekerja di Pengadilan Negeri (PN) Lebak kini sudah berstatus tersangka dalam kasus sabu, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai di ciduk oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten pada Selasa (18/5/2022) lalu. 

YS dan DA ditangkap saat berada di ruang kerja mereka di PN Rangkasbitung. Selain itu, BNN juga menangkap H seorang asisten rumah tangga DA yang juga berdasarkan hasil test urine H positif menggunakan sabu.

Daei mereka petugas mengamankan barang bukti berupa 20 gram sabu, alat hisapn alias bong, pipet dan 4 unit handphone milik ke 4 tersangka.

Berita atau informasi mengenai kasus penyalahgunaan sabu kedua hakim itu pun kini sudah tersebar dan viral di media sosial. Tidak sedikit netizen yang mengomentari mengenai berita kasus itu.

Salah satunya akun instagram @rose.dyaneka. Ia menuliskan komentar pada postingan kasus itu di salah satu akun publik yang menyebut bahwa kedua hakim yang tidak lain merupakan ahli hukum itu, terkena hukum sendiri.

"Ahli hukum, kena hukum šŸ˜„," tulis @rose.dyaneka.

"Hakim yang dihakimi šŸ˜‚," tulis netizen lain, @Fadligunawaan.

"Senjata makan tuan, ketuk palu sendiri," kaya netizen lainnya.

Ada juga beberapa komentar kocak, yang menyebutkan bahwa kini PN Rangkasbitung yang kehilangan kedua orang hakim itu harus membuka lowongan pekerjaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT