Viral Aksi Arogan Pengemudi Pajero di GT Tomang, Pelaku Bantah Anggota DPR: Saya Orang Sipil Biasa!

Senin 23 Mei 2022, 23:12 WIB
Ilustrasi mobil pajero. (dok.poskota)

Ilustrasi mobil pajero. (dok.poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengemudi mobil Pajero yang viral lantaran aksi arogan membatah dirinya bukan anggota DPR sebagaimana yang disangkakan netizen.

Dalam rekaman video, pelaku terlihat memaki dan menampar pengemudi mobil Yaris di Gerbang Tol (GT) Tomang, Jakarta Barat pada Minggu (22/5/2022).

"Memang kalau orang bilang saya kelihayan kayak anggota (DPR), cuman kan saya bukan anggota. Saya cuman orang sipil biasa," ujar pengemudi bernama William Yani itu kepada wartawan, Senin (23/5/2022).

Selain itu, dia juga mengaku bahwa apa yang telah dilakukannya kepada pengemudi mobil Toyota Yaris bernama Yohanes Aditya Susanto, di GT Tomang beberapa hari lalu itu, terjadi karen kesalahpahaman semata.

"Ini salah paham saja, gak ada niat kejahatan atau apa pun," ungkapnya.

William mengaku, usai video yang menampilkan aksi arogannya itu viral di media sosial. Sejumlah warganet sempat mencari identitas dan latar belakang pihak keluarganya.

"Keluarga sempat dicari sama netizen, mereka cari orang tua saya profesinya apa, perusahaan saya bekerja di bidang apa. Sebenarnya itu hal yang gak penting," ucap dia.

Dia menambahkan, selain dari tindakan pencarian identitas dan latar belakang keluarga, warganet yang geram juga melakukan tindakan doxing terhadapnya.

"Sampai dicari sebegitunya, sampai dulu kuliah di mana, saya pernah ngapain aja di Amerika itu mereka cari," paparnya.

"Kemudian dari awal mula viral saya sudah dikejar habis-habisan, sampai dikata-katain. Saya bilang ke Kuasa hukum harus bagaiamana. Tetapi dari Kuasa hukum bilang diamkan saja, toh saya juga salah. Tapi, saya gak sangka bakal sampai digituin. Padahal saya bukan kriminal, gak ada lakuin tindakan kriminal," tutur William.

Namun, kendati demikian, dirinya merasa bersyukur karena pihak pelapor yaitu Yohanes telah mau berlapang dada dengan melakukan restorative justice dalam perakara ini.

Berita Terkait
News Update