Ini Aturan Baru Penulisan Nama di E-KTP Menurut Permendagri, Ada Apa Saja?

Selasa 24 Mei 2022, 09:00 WIB
Aturan baru e-KTP menurut Permendagri. (Poskota/novriadji wibowo)

Aturan baru e-KTP menurut Permendagri. (Poskota/novriadji wibowo)

Hal ini tertulis dalam Permendagri Nomor 73/2022, tepatnya Pasal 4 ayat (2) poin b yang berbunyi, "Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi".

Tidak Boleh Mencantumkan Gelar

Dalam aturan baru e-KTP tersebut juga disebutkan, marga, famili atau nama lain merupakan satu kesatuan dengan nama.

Selain itu, pencatatan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh menyertakan angka dan tanda baca.

Kamu juga dilarang mencantumkan gelar pendidikan serta keagamaan pada akta pencatatan sipil ya.

Perubahan Nama Dilaksanakan Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri

Permendagri Nomor 73/2022 Pasal 4 ayat (3) menjelaskan, jika penduduk ingin melakukan perubahan nama, pencataatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri, serta persyaratannya diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud adalah data resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum, sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Itu dia detail aturan baru e-KTP menurut Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, semoga bermanfaat ya.

Berita Terkait

News Update