JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kiprah sindikat pelaku pencurian disertai kekerasan (begal) bersenjata tajam yang kerap berak si di wilayah Bekasi, Jawa Barat harus terhenti usai polisi meringkus seluruh anggota 'partner in crime' itu.
Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dari kasus ini, polisi berhasil meringkus sebanyak empat orang yang salah satunya merupakan aktor intelektual dengan status anak di bawah umur.
"Total ada empat pelaku yang ditangkap. Para pelaku berinisial DAR (21), AP (21), DA (21), dan A yang masih di bawah umur. Saru pelaku yang tidak kita tampilkan inisial A ini merupakan anak di bawah umur. Perannya dia yang memiliki ide atau niat untuk merencanakan pencurian dengan kekerasan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (24/5/2022).
Perwira polisi berpangkat 3 bunga melati itu menuturkan, aksi pembegalan sindikat bersajam ini terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi pada Sabtu (21/5/2022) sekira pukul 05.00 WIB jelang fajar, dengan seorang yang menjadi korban inisial M.
Adapun pelaku A dalam kasus ini, kata Zulpan, selain berperan sebagai aktor intelektual ternyata juga berpean sebagai eksekutor yang tak segan untuk mencabut kunci motor dan mengancam korbannya dengan senjata tajam.
"Pelaku ini yang mengambil dengan mencabut kunci kontak sepeda motor korban, serta mengancam korban dengan celurit," ungkap dia.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pelaku begal ini mengaku telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan jalanan.
"Pelaku inisial DA, DAR, dan AP, telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam masing-masing empat hingga enam kali," papar perwira menengah Polri itu.
"Jadi modus operandinya secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," terang Zulpan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bahwa para sindikat ini juga tak akan segan-segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam yang telah disiapkan apabila terjadi upaya perlawanan dari korban.
Akibat perbuatannya, ucap Zulpan, keempat 'partner in crime' itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHAP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," tukas Zulpan. (Adam).