"Dengan demikian total harta kekayaan Lili ada sebanyak Rp2.227.000.000," seperti dikutip pada laman elhkpn KPK, Senin (23/5/2022).
Untuk diketahui sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar kembali tersandung polemik dugaan kasus pelanggaran kode etik yang mengantarkanya berurusan dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK lantaran diduga menerima gratifikasi berupa akomodasi dan fasilitas menonton MotoGP Mandalika dari salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sebagaimana dokumen yang didapat sejumlah media pada Selasa (12/4/2022). Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Tak hanya itu, Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021 silam. Akan hal itu, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Akibatnya, Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta. (Adam).