Marpaung menjelaskan atas perbuatannya kedua oknum hakim dan ASN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009.
"Sedangkan tersangka H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009," tandasnya. (haryono)