ADVERTISEMENT

Alamak! Selain di Rumah, Dua Oknum Hakim juga Mengkonsumi Sabu di PN Lebak

Senin, 23 Mei 2022 16:58 WIB

Share
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (haryono)
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung didampingi Kepala Bea dan Cukai serta Wadirresnarkoba Polda Banten saat jumpa pers kasus oknum hakim. (haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,   POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim, satu ASN Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Rabu, 18 Mei 2022. 

Kedua oknum penegak hukum itu, YR (39) dan DA (39), sementara ASN lainnya berinisial RASS (32). Selain tiga oknum abdi negara, BNNP Banten juga Asisten Rumah Tangga (ART) di rumah salah seorang oknum hakim.

Kepala BNNP Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung menjelaskan bahwa oknum hakim berinisial YR merupakan aktor dari kepemilikan sabu seberat 20,634 gram.

"Tersangka YR ini adalah orang yang memerintah RASS untuk mengambil paket sabu yang dikirim melalui jasa pengiriman barang di Jln Ir Juanda, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak," terang Brigjen Pol Hendri Marpaung saat menggelar jumpa pers di Kantor BBNP Banten, Senin (23/5/2022).

Sedangkan dari hasil interogasi, oknum hakim DA mengaku hanya menggunakan sabu bersama YR.

Hendri Marpaung juga mengatakan belum mengetahui dan masih menyelidiki siapa pemodal dari pembelian barang terlarang ini.

"Kalau DA sendiri sudah diperiksa namun mengatakan tidak mengeluarkan dana untuk membeli sabu. Kemungkinan sabu dibeli oleh YR tapi itu masih dugaan dan harus diselidiki lebih dalam, siapa pemodalnya," tandasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala BNNP juga membeberkan bahwa hakim YR sudah mengkonsumsi sabu lebih dari setahun, sementara DA, RASS dan H menggunakan sabu sejak kenal dengan YR.

"YR bilangnya lebih dari setahun menggunakan sabu, artinya bisa dua atau tiga tahun bahkan lebih. Sedangkan untuk lainnya mengkonsumsi sabu setelah kenal dengan YR," kata Hendri Marpaung.

Hendri juga menjelaskan bahwa dari hasil interogasi, para tersangka mengkonsumsi sabu tidak hanya di satu tempat. Bahkan ketiga oknum abdi negara ini menggunakannya di kantor PN Lebak.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT