LEBAK, POSKOTA.CO.ID - PT KAI akan mengupgrade dengan memperluas Stasiun Rangkasbitung yang ada di Kabupaten Lebak. Namun warga menolak.
Bahkan, pihak KAI sudah melakukan ancang-ancang dengan membereskan persoalan lahan mereka.
Seperti pembongkaran Makam Bupati Lebak ketiga yang dilakukan karena berada di lahan PT KAI. Selain itu, PT KAI ingin memperluas dengan membebaskan tanah-tanah milik warga sekitar yang berada di Stasiun Ranglasbitung.
Seperti di Kampung Pasir Sukarayat, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Sedikitnya, ada 40 bidang lahan yang berupa rumah dan satu fasilitas umim milik warga sekitar yang akan dibebaskan.
Namun, rencana perluasan Stasiun Rangkasbitung memerlukan pembebasan lahan, dan itu yang mendapatkan penolakan dari warga sekitar.
Usut punya usut, hal itu karena warga menolak lahan dan rumah mereka dibebaskan dibiaya ganti rugi yang tidak sesuai.
"Beberapa hari yang lalu kita dikumpulkan di kantor Kelurahan, kita tidak tahu ada apa. Tapi ternyata ada pihak KAI yang langsung memberikan nilai lahan, rumah warga yang akan dibebaskan," kata Dahlan, salah satu warga saat ditemui, Sabtu (21/5/2022).
Dahlan menerangkan, bahwa dirinya dengan warga lainnya belum pernah mendapatkan sosialisasi mengenai adanya pembebasan lahan milik warga.
Ia dan warga hanya langsung diberikan dokumen beberapa lembar kertas yang sudah menilai nominal lahan dan rumah warga.
Katanya, nilai itu sendiri tidak lah sesuai dan merugikan warga, pasalnya lahan warga yang sudah bersertifikat hanya dihargai Rp1.500.000 permeter, dan Akta Jual Beli senilai Rp1.485.000.
Sementara untuk bangunan rumah itu dihargai dengan jumlah yang bervariatif mulai dari Rp2,1 juta saja.