Perwira menengah Polri itu menjelaskan, mobil Ferarri Indra Kenz bakal diboyong ke Jakarta. Sebab, sebelumnya pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap, baik secara materiil dan formil atau P19.
"Sudah P19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," papar Chandra.
Menurut Chandra, sesuai petunjuk Jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara tersebut dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan untuk selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.
"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan koordinasi bersama dengan beberapa ahli ilmu akutansi dari Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN), Ahli ITE dari Universitas Brawijaya Malang, dan pihak Bank guna menulusuri dan menyita harta-harta yang diduga masih disembunyikan oleh bekas 'crazy rich' Medan itu.
"Rencana tindak lanjut, penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi dan penyitaan barang bukti satu unit mobil Ferrari yang masih berada di Medan, Sumatera Utara, untuk selanjutnya dibawa ke Jakarta dan dijadikan satu dengan barang bukti yang lainnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (10/5/2022).
Adapun Indra Kenz, dalam kasus ini dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2), dan atau Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sedangkan Pasal lain yang dipersangkakan, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHAP juncto Pasal 55 KUHP. (Adam).