ADVERTISEMENT

Wujudkan Tata Kelola Keuangan Negara, BKN Luncurkan Aplikasi SPEKTRA

Sabtu, 21 Mei 2022 06:26 WIB

Share
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat meluncurkan aplikasi SPEKTRA. (foto: ist)
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana saat meluncurkan aplikasi SPEKTRA. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meluncurkan aplikasi Sistem Perencanaan Anggaran dan Keuangan Terintegrasi (SPEKTRA). Melalui aplikasi tersebut, diharapkan bisa mendukung tata kelola keuangan negara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, aplikasi yang diluncurkan ini sebagai upaya untuk mewujudkan tata Kelola keuangan negara yang efektif, efisien dan akuntabel.

"Ke depan akan terus mengembangkan SPEKTRA agar mampu melahirkan Sistem Informasi Keuangan yang holistik dan andal dalam menyelesaikan berbagai persoalan keuangan di BKN," kata Bima, Jumat 20 Mei 2022.

Bima mengatakan, aplikasi SPEKTRA dirasa mampu mengintegrasikan data dan sistem internal BKN dengan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) milik Kementerian Keuangan.

"Jadi kemampuan aplikasi SPEKTRA bisa mengintegrasikan sistem internal BKN dan berkontribusi dalam peningkatan nilai Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE)," ujarnya.

Bima menambahkan, aplikasi SPEKTRA juga merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Direktorat Sistem Informasi Teknologi Perbendaharaan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Sekretaris Utama BKN tentang Interkoneksi Data SAKTI dari Monitoring Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (MONSAKTI) ke SPEKTRA-BKN.

"Banyak manfaat yang bisa didapatkan melalui SPEKTRA, mulai dari penyederhanaan proses bisnis pengelolaan perencanaan anggaran dan keuangan dan meningkatkan pengendalian dan monitoring atas pelaksanaan anggaran," imbuhnya.

 

Lihat juga video “25 Orang Meninggal Dunia Akibat Panas Ekstrem di India Mencapai 49,5 Derajat Celsius”. (youtube/poskota tv)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT