Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah izin.

Pencipta lagu syantik Yogi Adi Setiawan dan Pian Daryono, Rahayu Kertawigua CEO Nagaswara dan lainnya. (ist)
PAMPI atau Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia menyambut dengan bahagia putusan majelis hakim yang terhormat dalam putusan Peninjauan Kembali no. 41 PK/Pdt.Sus-HKI/2021 yang memenangkan anggota kami PT NAGASWARA Publisherindo.
Putusan tersebut telah dengan jelas menunjukkan bahwa Republik Indonesia memberikan perlindungan terhadap hak-hak para pencipta lagu dari penggunaan sewenang-wenang pihak lain.
PAMPI harus menyikapi perkembangan teknologi dalam perspektif tersebut, perspektif perlindungan Hak dari para pencipta lagu.
Perkembangan teknologi telah memudahkan penggunaan Karya Cipta, baik yang berizin maupun tak berizin.
Maraknya kegiatan cover/ menyanyikan kembali/ merekam ulang Karya Cipta milik orang lain dalam platform-platform digital dimungkinkan karena pengguna semakin mudah mendapatkan akses ke platform-platform tersebut.
Tindakan cover/ menyanyikan kembali sebenarnya dapat dimengerti.
Para kreator/ artis yang belum memiliki popularitas mungkin membutuhkan ‘jembatan’, yaitu dengan mempergunakan hasil karya orang lain yang lebih dulu populer. Kesulitan dari para kreator/ artis cover tersebut biasanya adalah:
1. Ketidaktahuan bahwa untuk menggunakan Karya Cipta orang lain harus didahului izin; atau
2. Tidak tahu prosedur perizinan lagu
Menyikapi dan merespon kesulitan dari para kreator tersebut, PAMPI bekerjasama dengan suatu platform bernama Festival Suara.
Platform ini adalah suatu platform perizinan.