Gen Halilintar Kalah! Lagu 'Lagi Syantik' Siti Badriah Menang PK di MA, Begini Penjelasannya

Sabtu 21 Mei 2022, 23:41 WIB
Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin akhirnya akan mendapatkan momongan setelah menunggu hampir dua tahun. (Foto/ig@sitibadriahh)

Siti Badriah dan Krisjiana Baharudin akhirnya akan mendapatkan momongan setelah menunggu hampir dua tahun. (Foto/ig@sitibadriahh)

Hingga akhirnya pada Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu 'Lagi Syantik'.

Kemenangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi NAGASWARA menyambut tahun 2022 ini.

"Alhamdulillah, saya secara pribadi senang ya dengan kemenangan di tingkat PK. Walaupun seperti kata pengacara ada beberapa hal yang memang missed dikabulkan. Tapi setidaknya untuk yang ini dikabulkan. Apa yang kita upayakan bisa terjembatani dengan adanya putusan tersebut.Teman-teman juga banyak yang kasih selamat," ucap Yogi RPH, sang pencipta lagu.

Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang horor? Jawabannya tidak!

Sebaliknya, lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya.

“Jangan pernah takut untuk mengcover lagu. Takut itu untuk yang belum tahu. Yang sudah tahu dan mau ngerti biasanya ke saya langsung atau ke publishing. Mas, saya mau pakai lagunya. O ya, begini-begini caranya. Takut itu juga biasanya yang melanggar dan nggak sesuai pakem,” tambahnya.

Menurutnya, para anggota PAMPI akan mengunggah katalog lagu-lagu yang dikelola olehnya ke platform Festival Suara, sehingga para kreator dapat memilih lagu-lagu mana yang akan dinyanyikan ulang/ cover.

Sebagai sebuah negara demokratis, kebijakan-kebijakan dari negara Republik Indonesia pada umumnya tidak pernah mengekang kreativitas seseorang.

Penerbit musik/ publisher musik Indonesia tentu saja juga demikian, karena pada dasarnya bisnis inti kami adalah bisnis kreativitas.

Meski demikian, kebebasan berkreasi tetap harus memiliki batas, termasuk batas-batas normatif, yaitu batas yang digariskan oleh peraturan dalam suatu negara.

Batas-batas ini dibuat untuk melindungi kepentingan pihak lain yang mungkin dapat merasakan pengaruh dari kegiatan kreatif itu.

Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual.

Berita Terkait

News Update