ADVERTISEMENT

Polres Jakarta Barat Tangkap Duo Pelaku Perampasan Motor Korban Anak-anak

Jumat, 20 Mei 2022 12:56 WIB

Share
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Barang bukti 15 unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Ini kurun waktu satu tahun dia beraksi di berbagai wilayah di Jakarta;" jelas Kapolres.

"Barang bukti lain ada 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu, uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas," tambahnya.

Tiga Penadah Ikut Ditangkap

Pasma menjelaskan, selain pelaku utama, pihaknya juga menangkap tiga orang penadah dalam kasus penipuan curanmor ini. Ketiganya yakni STR, PF dan MR.

Kedua pelaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada ketiga penadah itu. Satu unit motor hasil peniupan tersebut mereka jual berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi)

 

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT