Polres Jakarta Barat Tangkap Duo Pelaku Perampasan Motor Korban Anak-anak

Jumat 20 Mei 2022, 12:56 WIB
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)

Tiga Penadah Ikut Ditangkap

Pasma menjelaskan, selain pelaku utama, pihaknya juga menangkap tiga orang penadah dalam kasus penipuan curanmor ini. Ketiganya yakni STR, PF dan MR.

Kedua pelaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada ketiga penadah itu. Satu unit motor hasil peniupan tersebut mereka jual berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi)

Berita Terkait
News Update