ADVERTISEMENT
Jumat, 20 Mei 2022 12:56 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Barang bukti 15 unit sepeda motor dengan berbagai jenis. Ini kurun waktu satu tahun dia beraksi di berbagai wilayah di Jakarta;" jelas Kapolres.
"Barang bukti lain ada 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu, uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas," tambahnya.
Tiga Penadah Ikut Ditangkap
Pasma menjelaskan, selain pelaku utama, pihaknya juga menangkap tiga orang penadah dalam kasus penipuan curanmor ini. Ketiganya yakni STR, PF dan MR.
Kedua pelaku menjual hasil kejahatan tersebut kepada ketiga penadah itu. Satu unit motor hasil peniupan tersebut mereka jual berkisar Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT