Polres Jakarta Barat Tangkap Duo Pelaku Perampasan Motor Korban Anak-anak

Jumat, 20 Mei 2022 12:56 WIB

Share
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (foto:poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Orang tua perlu memperhatikan kembali ketika memberikan anaknya untuk mengendarai epeda motor. Sebab baru-baru ini, telah terjadi aksi penipuan dengan modus menuduh korbannya melakukan penganiayaan.

Dia adalah ER dan DS. Dua orang yang masih remaja ini nekat melakukan aksi penipuan pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus menuduh korbannya telah menganiaya adiknya.

Kedua pelaku yang telah ditahan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka ini mengincar anak-anak yang mengendarai sepeda motor sebagai korbannya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, dalam aksinya, kedua pelaku menuduh korbannya telah melakukan penganiayaan kepada adiknya.

 

"Mereka jalan dan menemukan pengendara lain yang notaben masih anak anak. Ini dibikin skenario bahwa anak-anak ini telah memukul atau menganiaya adik dari pelaku," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Kedua pelaku sengaja mengincar korbannya yang masih anak anak agar mudah diperdaya. Setelah dituduh sebagai pelaku penganiayaan, korban kemudian diajak kedua pelaku untuk ikut bersamanya.

Dikatakan Kapolres, untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku bahkan kerap mengintimidasi korbannya jika tidai mengikuti arahan dan perkataannya.

"Setelah ikut pelaku dengan dibonceng, korban kemudian diturunkan ditengah jalan dan motornya dibawa kabur oleh pelaku;" ungkapnya.

Aksi kedua pelaku ini telah berlangsung cukul lama, yakni kurang lebih satu tahun. Selama itu, pelaku telah memperdaya korbannya sekitar 15 orang di lokasi dan waktu yang berbeda.

Halaman
Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar