ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mayat Bertato di Bekasi, Korbannya Penganut Ilmu Kanuragan Minta Digorok, Tapinya Kok Innalillahi

Jumat, 20 Mei 2022 11:47 WIB

Share
Polisi melakukan pemeriksaan mayat bertato dengan luka di leher, ditemukan di Cibitung. (Ist)
Polisi melakukan pemeriksaan mayat bertato dengan luka di leher, ditemukan di Cibitung. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tim gabungan Subdit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap pelaku pembunuhan pria bertato yang ditemukan tewas di Kabupaten Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, jasad pria bertato itu ditemukan di Jalan Raya Kali Cibitung Bekasi Laut (CBL), Deda Muktiwari, Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Selasa (17/5/2022) sore hari.

"Sementara pelaku beserta barang buktinya diamankan oleh tim gabungan di Cluster Helikonia Nomor 22 RT 006 RW 015, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi selang sehari atau Rabu (18/5/2020) usai ditemukannya jasad pria bertato tersebut," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Jum'at (20/5/2022).

 

Zulpa mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku menghabisi nyawa korban lantaran diminta sendiri oleh korban yang salah penafsiran akan ilmu kanuragan.

"Jadi dari keterangan sementara pelaku, korban dibunuh lantaran diminta digorok untuk mengeluarkan ilmu kanuragan yang ada di dalam tubuh korban," papar dia.

Namun, perwira berpangkat 3 bunga melati itu masih enggan berkenan untuk menyampaikan detail terkait kasus pembunuhan ini.

"Nanti keterangan selanjutnya akan disampaikan pada rilis siang nanti di Polda Metro Jaya," terang Zulpan.

 

Sebelumnya, kabar mengenai dibekuknya pelaku pembunuhan pria bertato di Bekasi itu pun dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Hengki Hariyadi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT