Astaghfirullah! Lecehkan Dua Santriwati yang Masih di Bawah Umur, Pimpinan Pondok Pesantren Diamankan Polisi

Jumat, 20 Mei 2022 11:27 WIB

Share
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Foto: ThinkStock/KatarzynaBialasiewicz)

LUMAJANG, POSKOTA.CO.ID - Pemilik pondok pesantren berinisial F ditangkap polisi di Lumajang, Jawa Timur, Kamis (19/5/2022) petang.

Pelaku ditangkap, karena diduga mencabuli santriwati yang masih di bawah umur.

"Tadi ada informasi dari kepala desa bahwa ada santriwati yang mengadu dilecehkan oleh oknum pengurus pesantren." kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

Kini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut dan meminta warga untuk tetap tenang dan kondusif, mempercayakan kasus ini kepada polisi.

"Kami akan dalami apakah tuduhan itu benar dilakukan oleh tersangka, jadi mohon percayakan kepada kami untuk proses selanjutnya," ucapnya dilansir jatim.poskota.co.id

Dari Informasi yang berhasil dihimpun, santriwati yang menjadi korban F ini sebanyak dua orang yakni L (16) dan S (13).

Kejadian ini bermula dari  korban yang masih di bawah umur, diminta oleh tersangka untuk memijat badan sampai alat vital, kejadian ini sekira sebelum puasa yang lalu.

Korban yang trauma, menolak kembali ke pondok pesantren hingga membuat orang tuanya curiga.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya.Mendengar cerita putrinya, orang tua korban langsung  melaporkannya hal ini kepada kepada kepala desa setempat.

Polisi yang mendapat laporan dari kepala desa, langsung menuju pondok pesantren dan mengamankan tersangka F, untuk menghindari amukan massa.(*)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar