Pegawai Honorer di Pelabuhan Tanjung Priok Gasak 25 Ton Besi, 5 Orang Diringkus Polisi

Jumat 20 Mei 2022, 19:57 WIB
Polisi saat meringkus maling besi dan aki di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)

Polisi saat meringkus maling besi dan aki di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. (foto: ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok meringkus komplotan pencuri besi seberat 25 ton dan Aki kendaraan dengan berbagai merek dari dalam peti kemas mobil kontainer di Dermaga 005 Transporindo Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis 19 Mei 2022, dini hari.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama, mengatakan pihaknya telah menangkap masing-masing pelaku berinisial SY, NR, DR, AS, dan S.

“Kami mengamankan lima orang tersangka penggelapan satu buah kontainer yang berisi besi dan aki dari berbagai jenis dan berbagai merk," kata Sang Ngurah saat jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jum’at 20 Mei 2022.

Sang Ngurah menegaskan, pelaku SM dan AS adalah pegawai honorer di perusahaan bongkar muat yang menyediakan truk trailer untuk membawa kontainer berisi besi beserta aki.

"Modus operasinya menukar kontainer, yang seharusnya dibawa ini malah dikeluarkan oleh para pelaku, dan segera dijual dan dibagi rata pada yang lainnya," terangnya.

Sang ngurah menambahkan, dari satu kontainer, besi seberat 25 ton tersebut korban mengalami kerugian sebesar setengah milyar.

Saat ditangkap, pelaku mengaku telah menjual besi dan aki ke penadah yang kini sudah diamankan.

Saat ini polisi masih berupaya mengejar pelaku lainnya berinisial MH dan AC yang masih buron.

"Para pelaku yang sudah tertangkap, mereka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," tandasnya. (cr06)

Berita Terkait

News Update