JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Kasus pembunuhan Dini Nurdiani yang dilakukan oleh tersangka Neneng Umaya (DU) lantaran dilatari percintaan segitiga dengan sang suami, yakni IDG, kini menemukan fakta baru.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, setelah kasus ini didalami, ternyata pelaku tega membunuh korban usai membongkar chat di WhatsApp suaminya.
"Usai melihat percakapan di ponsel suaminya, tersangka sudah berikan peringatan ke korban. Itu menurut pengakuan tersangka saat diinterogasi penyidik," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5/2022).
Namun, setelah korban diberikan peringatan untuk tak mendekati suami pelaku, jelas Zulpan, korban malah tak menggubrisnya dan malah tetap melanjutkan hubungan gelap dengan suami pelaku yang diketahui sama-sama bekerja sebagai cleaning service.
"Namun hubungan korban dan suaminya masih berlanjut. Inilah yang buat tersangka melakukan perencanaan pembunuhan korban," ungkap dia.
Karena sudah dikuasai emosi, papar dia, pelaku kemudian menyusun rencana untuk membunuh korban. Dan selanjutnya mengajak korban bertemu dengan mengaku sebagai adik dari IDG dengan modus mengajak buka puasa bersama pada 26 April 2022 lalu.
"Tersangka N alias M menghubungi korban menggunakan HP suaminya, kemudian memperkenalkan diri sebagai adik suaminya dan mengajak bertemu," tutur mantan Kapolsek Ciputat itu.
Zulpan melanjutkan, setelah sepakat untuk bertemu di halte bus dekat area TMII, Jakarta Timur. Pelaku kemudian memukul kepala korba dari belakang hingga korban terjatuh dan tak berdaya.
"Tersangka dari arah belakang memukul kepala korban dengan benda tumpul sebanyak lima kali. Kemudian dilakukan tindakan lain dengan menggunakan senjata tajam di bagian vital sehingga mengakibatkan korban meninggal," terang dia.
Lebih lanjut, perwira menengah Polri itu mengatakan, usai menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian membuang jasad korban ke tepi sungai Cikeas, Jatisampurna, Bekasi. Hingga kemudian jasad korban ditemukan pada 29 April 2022 oleh warga setempat.
"Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (13/5/2022). Dan polisi telah menahan pelaku dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHAP subsider Pasal 338 KUHAP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tandas Zulpan. (Adam).