ADVERTISEMENT

Lima Pelaku Penipuan Curanmor Berikut Penadah Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya 

Kamis, 19 Mei 2022 15:35 WIB

Share
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (Pandi)
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Ini mereka sudah beraksi kurang lebih dalam kurun waktu satu tahun dan beraksi di berbagai wilayah di Jakarta," ungkapnya.

Hasil kejahatan tersebut kemudian mereka jual secara online. Kedua tersangka menjual motor hasil curian tersebut berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Kita juga amankan 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas," ucap Kapolres.

Menurut Pasma, emas tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli emas tersebut.

"Emas ini mereka beli dari hasil kejahatan, bukan merampas dari korbannya," paparnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi) 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT