Lima Pelaku Penipuan Curanmor Berikut Penadah Ditangkap, Modus Tuduh Korban Pukuli Adiknya 

Kamis 19 Mei 2022, 15:35 WIB
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (Pandi)

Tersangka kasus penipuan dan penggelapan terkait pencurian sepeda motor. (Pandi)

Hasil kejahatan tersebut kemudian mereka jual secara online. Kedua tersangka menjual motor hasil curian tersebut berkisar antara Rp4 juta sampai Rp5 juta.

"Kita juga amankan 14 plat nomor palsu dan 56 STNK palsu dan uang tunai Rp200 ribu serta perhiasan emas," ucap Kapolres.

Menurut Pasma, emas tersebut bukan hasil kejahatan, melainkan para pelaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk membeli emas tersebut.

"Emas ini mereka beli dari hasil kejahatan, bukan merampas dari korbannya," paparnya.

Akibat perbuatannya, Pelaku ER dan DS dikenakan pasal 374 KUHP dan 378 KUHP, sementara penadah yakni STR, PF san MR dikenakan pasal 480 KUHP. (Pandi) 

Berita Terkait

News Update