Pemuda di Cilincing  Bacok Teman Sendiri Gegara Sakit Hati, Pantas Sadis Pelaku Konsumsi Barang Haram

Rabu 18 Mei 2022, 17:21 WIB
Warga menunjukan lokasi pembacokan di Cilincing, Jakarta Utara. (foto:poskota/ivan)

Warga menunjukan lokasi pembacokan di Cilincing, Jakarta Utara. (foto:poskota/ivan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden pembacokan di rumah kontrakan, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (15/5) dini hari, dilatari korban sempat mengolok-ngolok pelaku saat tengah pesta minum keras (miras).

Hal tersebut dibenarkan Pujiadi, Ketua RT setempat.

Menurutnya korban yang bernama Sukma Wijaya, saat mendengarkan musik box merasa terganggu lantaran pelaku yang bernama Arif Rachman membawa gitar tidak menggubris hibauan korban.

Tak hanya itu, Sukma kembali menghina pelaku dengan perkataan yang tidak senonoh.

 

Tidak tinggal diam, Arif kemudian masuk menuju kamar kontrakannya dan mengambil sebilah celurit yang dilayangkan kepada korban secara membabi buta.

“Jadi disuruh taro gitarnya, si pelaku ga nurut, akhirnya korban ngomong nanti gua pecahin nih, terus kata ibu sebelah jangan itu gitar mantu gua, terus korban jawab bukan gitarnya di pecahin, palanya dia gue pecahin,” ujarnya, Rabu (18/5/2022).

Pujiadi menuturkan, Sukma sempat melawan dengan cara memukuli korban tepat didepan kontrakan, namun naas kondisi tubuhnya yang sudah belumuran darah, kembali menjadi sasaran Arif.

“Korban sempet ngelawan mukulin pelaku di sini, cuma karena mungkin sudah lemes bebalik diserang lagi korban,” terangnya.

Warga yang melihat kondisi Sukma, langsung segera membawa kerumah sakit Koja, setelah menerima luka bacokan di lima titik yakni lengan, punggung dan perut.

“Korban luka nya lima titik di tangan dua, di punggung dan sekarang lagi di rawat di rumah sakit koja, untung ada ponakan saya bawa motor langsung di jagain pelakunya terus korbannya langsung dibawa ke rumah sakit koja,” tutupnya.

Adapun saat ini Arif sebagai tersangka sudah ditangkap aparat kepolisian Polsek Cilinncing, namun hingga saat ini polisi masih enggan memberikan keterangan sedikit pun kepada awak media.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (CR06)
 

Berita Terkait
News Update