KPK Geladah Kantor Alfamidi Ambon Terkait Dugaan Suap Wali Kota, Sejumlah Dokumen Disita

Rabu 18 Mei 2022, 18:11 WIB
Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Tangkapan layar YouTube KPK RI)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penggeledahan terhadap kantor perusahaan ritel, Alfamidi berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) pada Jum'at (13/5/2022) lalu.

Pelaksana tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut, tim KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi Richard.

"Tim penyidik KPK pada Jumat (13/5/2022) telah melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Ambon yang berlokasi di kantor PT Midi Utama Indonesia (MID) cabang Ambon," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

"Dari lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti diantaranya dokumen dan juga alat eletronik. Seluruh bukti-bukti hasil penggeledahan diduga kuat dapat menerangkan dan mengurai seluruh perbuatan para tersangka," sambung Ali.

Ali menjelaskan, nantinya komisi antirasuah bakal menganalisa dan memverifikasi lebih dalam barang hasil penggeledahan itu.

"Selanjutnya, berbagai bukti dimaksud akan dianalisa dan segera disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka RL dkk," ujar dia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel atau gerai minimarket di wilayahnya. Selain itu, Richard juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi lainnya.

Selain menetapkan Richard sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan Karyawan AlfaMidi Kota Ambon, Amri (AR).

Dalam perkara ini, Richard diduga aktif berkomunikasi dan melakukan pertemuan dengan Amri terkait dengan proses pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel AlfaMidi di Kota Ambon. Dalam berbagai pertemuan, Amri diduga kerap meminta kepada Richard agar proses perizinannya bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Menindaklanjuti permohonan Amri, Richard selaku Wali Kota Ambon kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin yang diminta Amri, di antaranya, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, Richard diduga meminta uang pelicin dengan minimal nominal Rp 25 juta yang ia tampung menggunakan rekening bank milik Andrew Erin Hehanussa yang merupakan orang kepercayaan Richard.

News Update