Gandeng  Dishub & Organda, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Tenaga Kerja Sektor Transportasi di Kabupaten Bekasi

Rabu 18 Mei 2022, 23:36 WIB
Penyerahan Kartu dan sertifikat kepesertaan secara simbolis.(Ist)

Penyerahan Kartu dan sertifikat kepesertaan secara simbolis.(Ist)

Manfaat uang tunai diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK, sedangkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja akan diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.(tri)

Berita Terkait

News Update