Tak berhenti sampai disitu, korban yang saat itu memakai celana pendek tiba tiba saja terbesit untuk memasukkan jari tengah tangan kanannya ke kemaluan korban.
"Pelaku juga sempat mencubit kemaluan korban dari luar celana dengan keras sehingga korban menjerit," ungkap Kasat.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.
Joko mengatakan, pihaknya yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku. Kini pelaku telah diamankan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 82 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (Pandi)