JAKARTA, POSKOTA. CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman ihwal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Bupati Banjarnegara non-aktif, Budhi Sarwono (BS).
Budhi Sarwono kini telah menyandang status sebagai tersangka.
Pelaksana tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait pemanggilan Boyamin ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Ali mengatakan, Boyamin akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumirejo.
Adapun Boyamin, dijadwalkan pemanggilan oleh KPK pada hari ini atau Selasa (17/5/2022).
"Iya benar, tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Boyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).
Ali menjelaskan, pemanggilan Boyamin ke markas komisi antirasuah, didasari atas hasil perkembangan pemeriksaan dugaan perkara TPPU Budhi Sarwono, yang dari hal itu penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti berupa keteragan berbagai pihak dan bukti lainnya.
"Pemanggilan saudara Boyamin Saiman sebagai saksi cukup diperlukan untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar dia.
"Nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan Majelis hakim," sambung dia.
Sebagai informasi, sebelumnya Ali menerangkan, bahwa dugaan kasus TPPU Budhi Sarwono merupakan perkara hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.
"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan, yang diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," papar Ali.
Dalam kasus itu, tambah Ali, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP," tuturnya.
Adapun, Budhi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten setempat. (Adam).