JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Budhi Sarwono selaku Bupati Banjarnegara non-aktif.
Adapun pemanggilan terhadap Boyamin dijadwalkan digelar hari ini atau Selasa (17/5/2022), dengan Boyamin bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara ini.
Terkait hal ini, Pelaksana tugas (Plt.) Juru bicara KPK, Ali Fikri meyakini, bahwa Boyamin Saiman akan bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik lembaga antirasuah.
"Kami meyakini saudara Boyamin Saiman saat di hadapan tim penyidik akan bersikap jujur dan terus terang serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang diketahuinya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (17/5/2022).
Ali menerangkan, pemanggilan Boyamin ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan,didasari atas hasil perkembangan pemeriksaan dugaan perkara TPPU Budhi Sarwono.
Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah alat bukti berupa keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya.
"Pemanggilan saudara Boyamin Saiman sebagai saksi cukup diperlukan untuk dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar dia.
"Nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan Majelis hakim," ucap Ali.
Akan Hadir
Sementara itu, Boyamin sendiri mengaku akan hadir dan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini. Boyamin mengatakan, ia akan hadir sebagai warga negara yang baik dan patuh dalam proses hukum yang tengah dijalani KPK.
"Harus aktif tanya-tanya dan cari info karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," ucap Boyamin kepada wartawan.
Sebelumnya, kasus dugaan TPPU Budhi Sarwono ini terungkap usai KPK melakukan pengembangan terkait kasus suap barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.
Dalam kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara itu, KPK telah menetapkan Budhi Sarwono dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka.
Lebih lanjut, keduanya saat ini telah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kedua orang tersebut didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHAP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Adapun, Budhi, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat. (Adam).