Kisruh Pemilihan RT Apartemen Kalibata City, Panitia Penyelenggara: Sesuai Pergub dan Tata Tertib

Selasa 17 Mei 2022, 18:20 WIB
Pemilihan Ketua RT Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, panitia sebut sesuai Pergub. (Ist)

Pemilihan Ketua RT Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, panitia sebut sesuai Pergub. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Panitia pemilihan Ketua RT Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan angkat bicara terkait proses kegiatannya itu. Dikatakan, bahwa proses pemilihan itu telah sesuai Pergub DKI 171/2016.

“Dalam berita kemarin dikatakan di Tower Borneo ada calon yang digugurkan. Itu keliru, bukan digugurkan tapi tidak lolos verifikasi berkas tahap I. Sejak penjaringan awal, di Tower Borneo hanya terjaring calon tunggal, yakni RT petahana dan proses pengumuman penjaringan tahap II diumumkan ke warga Borneo,” ujar Adman, salah satu anggota panitia , Selasa (17/5/2022).

Dikatakannya, Warga Tower Borneo sebenarnya ingin pemilihan sejak pertengahan bulan puasa lalu. Namun, tidak adanya tanggapan pihak pengelola mengakibatkan pelilihan Ketua RT mundur hingga akhirnya baru dapat dilaksanakan pada 26 April 2022.

“Panitia yang diketuai staf kelurahan Rawajati juga sudah mengantisipasi kemungkinan hambatan ini dengan cara melakukan pengumuman melalui grup-grup warga serta pengumuman yang dipasang di kelurahan sejak H-7,” ucapnya.

Sementara itu, Sandi, panitia di Tower Akasia menyatakan, pengguguran salah satu calon Ketua RT karena masa dispensasi alamat sudah habis. Calon tersebut, sambungnya masih menggunakan RT/RW lama sampai tahun lalu, baru pindah ke RT 001/RW 09 pada tahun 2021 padahal syarat ketua RT adalah sudah ber-KTP setempat minimal 3 tahun. 

Terkait persyaratan itu, Ia pun sudah merapatkan dengan pihak kelurahan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkot Jakarta Selatan hingga dinyatakan bahwa calon tersebut dipastikan gugur sehingga di Tower Akasia hanya ada calon tunggal.

“Awalnya, pengelola bekerja sama. Musyawarah pembentukan panpel dilakukan di Kalibata City dengan terbuka, mengundang warga. Rapat di kelurahan pun Pengelola hadir. Namun belakangan Pengelola tidak lagi menanggapi surat Panitia,” terangnya.

Berdasarkan surat tersebut, sudah dinyatakan dengan jelas bahwa akan diambil langkah alternatif apabila tidak ada tanggapan dari pengelola. Warga pun berkoordinasi dengan kelurahan dan diputuskan untuk melakukan pemilihan di balai Kelurahan, dan ini sah sesuai Pergub DKI 171/2016.

“Kami ini warga yang membayar gaji Pengelola melalui IPL yang kami bayarkan. Seharusnya mereka melayani warga karena ini penting bagi warga, bukan mereka yang mengatur-atur kami.” pungkasnya. (ril/mia)
 

Berita Terkait
News Update