ADVERTISEMENT

Kelanjutan Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani, Begini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

Selasa, 17 Mei 2022 21:58 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pelaku pembuang bayi di tempat sampah sedang dalam perawatan di rumah sakit.  (Foto/ihsan fahmi)
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pelaku pembuang bayi di tempat sampah sedang dalam perawatan di rumah sakit.  (Foto/ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Peristiwa tersebut dialami Dini Nurdiani, ketika dikabarkan tak kembali ke rumah saat informasi terakhir yaitu akan menghadiri buka puasa bersama tanggal 26 April 2022 lalu.

Sementara, pada 29 April 2022, Jajaran Polsek Jatisampurna, mendapatkan informasi terkait penemuan jasad perempuan di dalam semak semak jalan di wilayahnya.

Adapun, ia mengungkapkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 KUHPidana.

"Saat ini kita jerat pelaku dengan pasal, 340 dan 338 KUHPidana dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Foto : Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat dijumpai wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selasa (17/5/2022) sore. (Ihsan Fahmi).
 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT