ADVERTISEMENT
Selasa, 17 Mei 2022 21:58 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Peristiwa tersebut dialami Dini Nurdiani, ketika dikabarkan tak kembali ke rumah saat informasi terakhir yaitu akan menghadiri buka puasa bersama tanggal 26 April 2022 lalu.
Sementara, pada 29 April 2022, Jajaran Polsek Jatisampurna, mendapatkan informasi terkait penemuan jasad perempuan di dalam semak semak jalan di wilayahnya.
Adapun, ia mengungkapkan terhadap pelaku dikenakan pasal 340 dan 338 KUHPidana.
"Saat ini kita jerat pelaku dengan pasal, 340 dan 338 KUHPidana dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Foto : Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat dijumpai wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selasa (17/5/2022) sore. (Ihsan Fahmi).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT