"Saat ini kita jerat pelaku dengan pasal, 340 dan 338 KUHPidana dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
Foto : Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat dijumpai wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selasa (17/5/2022) sore. (Ihsan Fahmi).