Kelanjutan Kasus Pembunuhan Dini Nurdiani, Begini Penjelasan Kapolres Metro Bekasi Kota

Selasa 17 Mei 2022, 21:58 WIB
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pelaku pembuang bayi di tempat sampah sedang dalam perawatan di rumah sakit.  (Foto/ihsan fahmi)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki pelaku pembuang bayi di tempat sampah sedang dalam perawatan di rumah sakit.  (Foto/ihsan fahmi)

"Saat ini kita jerat pelaku dengan pasal, 340 dan 338 KUHPidana dengan pembunuhan berencana dan pembunuhan biasa, menghilangkannya nyawa seseorang," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Foto : Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki saat dijumpai wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Selasa (17/5/2022) sore. (Ihsan Fahmi).
 

Berita Terkait
News Update