ADVERTISEMENT

Kian Marak, Ini 8 Instruksi Kapolri Soal Wabah PMK yang Serang Ribuan Hewan Ternak di Indonesia

Senin, 16 Mei 2022 11:49 WIB

Share
Instruksi Kapolri soal wabah PMK. (Instagram/@listyosigitprabowo)
Instruksi Kapolri soal wabah PMK. (Instagram/@listyosigitprabowo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi merilis Surat Telegram, guna merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang telah menyerang ribuan hewan ternak di wilayah Jawa Timur dan Aceh.

Instruksi tersebut tertuang melalui Surat Telegram dengan nomor STR/395/OPS/2022 tanggal 11 Mei 2022 tentang arahan dalam rangka darurat penanganan PMK.

Kalau hewan ternak kamu terkena wabah ini juga atau enggak nih?

Supaya enggak salah langkah, yuk simak informasi di bawah ini.

Pertama, lakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan terkaut data penyebaran PMK dan upaya lainnya, guna mencegah masuknya hewan ruminansia dari daerah yang telah dinyatakan wabah PMK. 

Hal ini dapat membantu meminimalisir penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

Kedua, Listyo menginstruksikan agar jajarannya di daerah mengoptimalkan peran Babinkamtibmas bersama penyuluh peternakan untuk mengedukasi masyarakat, yakni PMK tidak menular pada manusia, namun menular pada hewan lain tertentu.

Poin ketiga, meminta jajarannya membantu Gugus Tugas dalam upaya penanggulangan wabah PMK, agar tetap terisolasi di daerah yang ditetapkan sebagai wabah.

Keempat, melakukan pendampingan terhadap petugas dalam melaksanakan tindakan pengendalian serta penanggulangan PMK.

Kelima, membantu gugus tugas penanganan PMK terhadap seluruh rangkaian kegiatan penanggulangan di kabupaten maupun kota.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar ditutup untuk berita ini.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT