Titik-titik perbatasan yang menjadi perhatiannya adalah Pelabuhan Merak, perbatasan antara Banten dengan DKI Jakarta serta perbatasan dengan Jawa Barat.
Di ketiga titik itu saat ini sudah dilakukan pengetatan terhadap kendaraan hewan ternak yang melintasi Banten, terutama dari daerah endemis seperti Aceh dan Jawa Timur.
"Mereka harus memastikan hewan ternak yang dibawanya itu sudah melalui proses cek kesehatan yang akurat dengan menunjukkan surat keterangan kesehatan Hewan (SKKH)," ucapnya.
Kemudian, tambah Agus, untuk pencegahan di tingkat hulu, pihaknya juga mengirimkan surat ke Balai Karantina Kelas I Lampung dan kelas II Kota Cilegon, untuk memastikan hewan-hewan ternak yang dikirim melalui Banten sudah terbebas dari penyakit PMK.
"Di tingkat hilir, Pemprov Banten sudah membuat Surat Edaran (SE) ke seluruh Kabupaten dan Kota untuk lebih memperketat pengawasan. Kemudian juga memberlakukan cek poin di setiap daerah terhadap kedatangan hewan ternak," tuturnya.
Di tingkat pengusaha, Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi dan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan terhadap datangnya hewan ternak yang diduga berpotensi mengalami penyakit PMK.
"Kita juga sudah mempersiapkan SDM yang berkompeten di bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan masyarakat veteriner (Keswan dan Kesmavet), serta penunjang laboratorium lainnya yang sudah mumpuni dan menjadi rujukan nasional," ungkapnya.
Diakui Agus, sejatinya Provinsi Banten ini sudah terbebas dari wabah penyakit PMK sejak tahun 1986.
Namun seiring perjalanan waktu, wabah itu kembali muncul di Tahun 2022, ini menjelang hari lebaran Idul Adha dimana kebutuhan ternak sapi, kerbau, kambing/domba selama Idul Adha mencapai 30 ribu ekor
Oleh karena itu, dengan arahan dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rangka upaya antisipasi dan pemaksimalan pengawasan, Provinsi Banten tetap aman dari wabah ini.
"Sehingga semuanya bisa tetap terjaga dengan baik, dari mulai stok kebutuhan daging, sampai stabilitas perekonomian daerah," katanya. (haryono)