ADVERTISEMENT

Anak Buah AHY: Jika Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota, Bupati dan Wali Kota Harus Dipilih Langsung!

Minggu, 15 Mei 2022 11:29 WIB

Share
Kader Demokrat, anak buah AHY, Santoso mendorong Bupati dan Wali Kota di Jakarta dipilih secara langsung jika Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara (IKN). (foto: poskota/cr01/aldi)
Kader Demokrat, anak buah AHY, Santoso mendorong Bupati dan Wali Kota di Jakarta dipilih secara langsung jika Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota negara (IKN). (foto: poskota/cr01/aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pasal 39 ayat (1) yang dimaksud pasal 41 ayat (1) tersebut berbunyi; Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.

 

Lihat juga video “Waduh! Baru Keluar dari Showroom, Mobil Suzuki Baleno ini Meledak dan Hangus Terbakar”. (youtube/poskota tv)

 

Ketika ditanya apakah dia yakin judicial review pasal 41 ayat (1) UU IKN akan diterima MK? Santoso mengatakan optimis. 

"Kalau mengajukan uji formil UU IKN dengan tujuan agar itu dibatalkan seperti yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), saya yakin ditolak karena pemerintah takkan mau membatalkan UU itu, tapi kalau yang di-JR pasalnya, saya yakin akan diterima," tandasnya. (cr01)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT