ADVERTISEMENT
Minggu, 15 Mei 2022 11:29 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pasal 39 ayat (1) yang dimaksud pasal 41 ayat (1) tersebut berbunyi; Kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan Keputusan Presiden.
Lihat juga video “Waduh! Baru Keluar dari Showroom, Mobil Suzuki Baleno ini Meledak dan Hangus Terbakar”. (youtube/poskota tv)
Ketika ditanya apakah dia yakin judicial review pasal 41 ayat (1) UU IKN akan diterima MK? Santoso mengatakan optimis.
"Kalau mengajukan uji formil UU IKN dengan tujuan agar itu dibatalkan seperti yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), saya yakin ditolak karena pemerintah takkan mau membatalkan UU itu, tapi kalau yang di-JR pasalnya, saya yakin akan diterima," tandasnya. (cr01)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT