Ketika ditanya apakah dia yakin judicial review pasal 41 ayat (1) UU IKN akan diterima MK? Santoso mengatakan optimis.
"Kalau mengajukan uji formil UU IKN dengan tujuan agar itu dibatalkan seperti yang diajukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), saya yakin ditolak karena pemerintah takkan mau membatalkan UU itu, tapi kalau yang di-JR pasalnya, saya yakin akan diterima," tandasnya. (cr01)