ADVERTISEMENT

Walikota Ambon Ditahan KPK, Terima Suap Rp500 Juta untuk Izin Pembangunan Mini Market

Sabtu, 14 Mei 2022 19:35 WIB

Share
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)
Terima suap Rp500 juta, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama tangan kanannya ditahan KPK. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Walikota Ambon, Richard Louhenapessy (RL), resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus suap perijinan pembangunan 20 gerai Minimarket, Jumat 13 Mei 2022.

Selain RL, KPK turut menahan 'tangan kanan' RL dalam kasus ini yang juga Staf Tata Usaha Pemkot Ambon bernama Andrew Erin Hehanussa (AEH).

Tidak hanya RL dan AEH yang ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Amri sebagai Kepala Perwakilan Regional Alfamidi juga terseret menjadi tersangka. Namun, untuk saat ini KPK baru menahan RL dan AEH.

"Tim penyidik lakukan upaya penahanan secara paksa tersangka (RL dan AEH) masing-masing selama 20 hari pertama, sampai tanggal 1 Juni 2022", ucap Firli Bahuri, selaku ketua KPK dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"RL ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara AEH ditahan di Rutan KPK Kavling C1", sambungnya.

Firli mengatakan untuk tersangka Amri belum ditahan dan mengultimatum kooperatif dalam proses hukum yang berjalan untuk hadir dalam memenuhi panggilan tim penyidik dan akan dikirimkan surat panggilan untuk tersangka Amri.

Menurut pengakuan tersangk, Amri menemui RL untuk proses perijinan pembangunan 20 gerai Alfamidi di Ambon agar segera disetujui.

Atas dasar tersebut, RL memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk segera menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Firli juga mengatakan untuk setiap surat izin yang dimaksud, RL meminta dikirimkan uang dengan minimal nominal Rp25 Juta menggunakan rekening bank atas nama AEH.

Firli menambahkan RL juga menerima suap senilai Rp500 juta secara bertahap yang juga melalui rekening atas nama AEH.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT