JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ruhut Sitompul dilaporkan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev), Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5/2022) kemarin.
Adapun Ruhut, dilaporkan atas dugaan kasus rasialisme usai dirinya mengunggah meme Gubernur Jakarta, Anies Baswedan yang memakai pakaian adat suku Dani Papua di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.
Terkait pelaporan Ruhut, Polda Metro Jaya menyampaikan bakal mempelajari terlebih dahulu ihwal pelaporan tersebut.
"Kemarin sudah saya sampaikan, betul Polda Metro Jaya telah menerima laporan dengan terlapor Ruhut Sitompul terkait dengan unggahan di media sosial Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu. Terkait dengan laporan ini, penyidik Polda Metro akan mempelajari dulu laporan yang kita terima," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jum'at (13/5/2022).
Zulpan berjanji, akan menyampaikan informasih lebih lanjut terkait dengan agenda pemanggilan saksi-saksi terlapor atau pelapor.
"Ini kan beberapa pejabat Direktur Reserse baru serah terima. Setelah ini akan kita agendakan ya," ucapnya.
"Seperti yang kemarin, laporan ini bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya," sambungnya.
Sementara itu, Ruhut sendiri mengatakan, tak ingin ambil pusing dengan pelaporan yang dilayangkan terhadapnya. Sebab, ujar Ruhut, dari laporan ini akan membuat eksistensinya semakin beken di mata publik.
"Saya senang, tambah beken. Aslinya sudah beken, nanti tambah beken," kata Ruhut kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).
Dia melanjutkan, bahwa dalam menghadapi laporan tersebut dirinya akan dengan santai dan biasa saja. Bahkan, ucap Ruhut, saat ini dirinya belum memikirkan untuk menyiapkan Kuasa hukum guna menghadapi laporan ini.
"Biasa saja, jadi kita harus hadapi. Kan begitu. Kita negara hukum harus berani menghadapinya dengan baik," imbuhnya.
"(Kuasa hukum sudah disiapkan) panggilan polisi saja belum," tukasnya.
Lebih lanjut, laporan terhadap Ruhut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Pelapor dalam hal ini, mempersangkakan Ruhut dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (Adam)