ADVERTISEMENT

Gawat: Pelaku Penculik Anak yang Ditangkap Polres Bogor Ternyata Baru Keluar dari Lapas Gunungsindur Terkait Kasus Terorisme

Kamis, 12 Mei 2022 22:41 WIB

Share
Eks napi teroris ditangkap Polres Bogor, terkait penculikan anak.
Eks napi teroris ditangkap Polres Bogor, terkait penculikan anak.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID  - Gawat. Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuelllar katakan, pelaku penculik anak yang ditangkap Polres Bogor di Jakarta, baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunungsindur, Kabupaten Bogor terkait tindak pidana kasus terorisme dan penipuan.

"Terkait adanya ajakan pengajian atau pelatihan menjadi terorisme masih didalami dengan meminta keterangan dari orang tua korban," kata Siswo kepada wartawan, Kamis (11/5/2022).

Menurut Siswo, pelaku berinisial ARA tersebut, berusia sekitar 27 tahun dengan Domisili sesuai identitas di Kota Depok.

"Profesi tersangka sesuai dengan identitas ialah seorang buruh harian lepas, dan tersangka merupakan warga Depok. Untuk kasusnya sementara akan kami dalami lebih lanjut," ungkapnya.

Siswo menuturkan, menurut pengakuan para korban, awal mula kejadian, tersangka mendatangi korban dengan alasan melanggaran prokes.

"Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian kemudian korban itu diintruksikan untuk mengikuti pelaku. Dari para korban itu ada yang ditinggal dan ada yang dibawa sendiri, sesuai dengan perkara yang ditangani Polres Bogor terkait laporan anak hilang pada hari minggu kemudian ditemukan pada hari Selasa (10/5)," tuturnya.

Siswo mengatakan saat ini Polres Bogor sedang mendalami keterangan korban. "Masih kami dalami terkait perbuatan apa yang dialamai oleh pelaku," singkatnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, 10 anak dengan yang berhasil diculik tersangka, dilakukan di lokasi yang berbeda, seperti di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan.

"Terhadap yang bersangkutan, kami sedang melakukan pendalaman, karena berdasarkan pengakuan yang bersangkutan pelaku sudah tiga kali hukuman pidana, yang mana dua diantaranya adalah kasus terorisme," ujar Iman.

Yang bersangkutan, lanjut Iman, pernah mengikuti pelatihan di Poso selama tujuh bulan.

Halaman

ADVERTISEMENT

Editor: Winoto
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT