ADVERTISEMENT

Waduh!  3 Warga Sumur Pandeglang Dipolisikan, Minta Tolong Jokowi Gegara Masalah Sepele 

Rabu, 11 Mei 2022 22:03 WIB

Share
Ilustrasi penydik Polres Pandeglang memintai keterangan saksi perkara. (Ist)
Ilustrasi penydik Polres Pandeglang memintai keterangan saksi perkara. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tiga orang penjaga lahan warga Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten inisial TI, BD dan AR ditetapkan sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor di Polres Pandeglang lantaran dituduh melakukan perusakan.

Dari informasi, tiga penjaga tersebut merupakan orang kepercayaan pemilik sah yang tengah mengecek lokasi setelah adanya informasi bahwa lahan tersebut disewakan tanpa izin dan sepengetahuan pemilik yang sah. 

"Iya, tiga orang ini kami minta mengecek lahan karena ada laporan bahwa lahan kami disewakan seseorang ke pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan kami, makanya kami akan koordinasi ke Pemerintah Pusat," ujar perwakilan pemilik lahan, Danan di Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2022).

 

Danan menuturkan, kasus ini bermula dari adanya informasi lahan seluas 16,7 hektar telah disewakan seorang inisial B kepada seorang inisial AS untuk digunakan keperluan bisnis.

Setelah mendapat informasi tersebut, pemilik lahan sah memerintahkan tiga orang penjaga untuk memantau lokasi yang dimaksud. Setibanya dilokasi, tiga penjaga mendapati lahan dipagari seng dengan keadaan terkunci.

"Lahan ini milik keluarga HD, si B ini tanpa sepengatahuan HD menyewakan lahan ke AS. Ketika petugas kami ingin cek lokasi dan mendapati pagar seng nya di kunci, akhirnya dicabut sama petugas kami. Setelah itu petugas kami dilaporkan AS dengan alasan perusakan, ini kan tidak masuk akal. Hari ini kami akan koordinasi dengan KSP," katanya.

 

Danan mengatakan, saat ini ketiga penjaga lahan tengah diproses Satreskrim Polres Pandeglang. Ia berharap, Polres Pandeglang dapat memediasi perkara tersebut karena pelapor dan terlapor dinilai merupakan korban.

"Ini kalau kami lihat dua duanya adalah korban. AS menyewa lahan karena jadi korban dari si B. Petugas kami pun yang hakikatnya sedang mempertahankan hak juga menjadi korban," tegasnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT