Diberitakan sebelumnua, Eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyoroti penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.
Alvin mengatakan, merujuk pada undang-undang, penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.
"Undang-undang itu kan harus menjadi rujukan kita, terutama yang menyangkut pelayanan publik ruang publik, administrasi pemerintahan apalagi stadion, bandara, dan tempat lainnya," ucap Alvin, kepada wartawan, Senin (9/5).
"Itu kan dibangun menggunakan APBN, APBD yang merupakan aset negara maupun aset daerah," tambah Alvin. (CR01)