ADVERTISEMENT

Nah Loh! Nama JIS Dianggap Melanggar UU, Gerindra Desak Anies Patuh Terhadap UU 

Selasa, 10 Mei 2022 15:23 WIB

Share
Stadion JIS, Jakarta, siap untuk menyambut Salat Idul Fitri. (Foto: Aldi)
Stadion JIS, Jakarta, siap untuk menyambut Salat Idul Fitri. (Foto: Aldi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA,  POSKOTA. CO.ID - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta merespon persoalan nama Jakarta International Stadium (JIS) agar tidak memakai nama international. 

Sekertaris Komisi D DPRD DKI Fraksi Gerindra, Syarif mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai kepala daerah untuk mematuhi tetap undang-undang. 

Pasalnya, dalam Undang-Undang No 39 Tahun 2019 telah diatur bahwa bangunan yang dibangun negara harus memakai bahasa Indonesia. 

"Saya mendorong pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," ujar Syarif saat ditemui, di Jakarta, Selasa (10/4). 

"UU 39 Tahun 2019 itu kan menyebut ada kewajiban setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu undang-undang, bunyinya wajib itu berarti ya kepala daerah kan di undang-undang kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," tambah Syarif. 

Politikus Gerindra ini juga mengatakan, padanan kata untuk mengikat memori publik agak sulit kalau memakai bahasa indonesia dibandingkan dengan bahasa ingris. 

"Memang padanan kata untuk mengikat memori publik itu agak susah kalau bahasa indonesia," tuturnya. 

Namun, Lanjut dia, didalam undang-undang tersebut tak ada pengecualian jika diperkenankan memakai bahasa Inggris. 

"Saya periksa engga ada pengecualian, pengecualian misalnya demi kepentingan apa boleh menggunakan bahasa asing, ngga ada pengecualian soal itu," kata Syarif. 

Lanjut, Legislator Kebon Sirih itu mengatakan, tidak ada yang salah dengan penggunaan nama Jakarta International Stadium (JIS). Tetapi ada ketentuan undang-undang yang harus dijalani. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT