Ilustrasi Layanan SIM Keliling. (Ist)

OTOMOTIF

Mantap! Polri Beri Keringanan, Telat Perpanjang SIM Tak Perlu Buat Baru

Minggu 08 Mei 2022, 21:42 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Tak perlu risau jika telat perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) karena terpotong libur Idul Fitri 2022. Pihak kepolisian memberikan keringanan perpanjangan SIM.

Diketahui, SIM merupakan hal wajib bagi para pengendara, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sebelumnya, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022, menyatakan pelayanan SIM diliburkan, mulai tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.

Meskipun begitu, bagi pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022, pihak kepolisian memberikan keringanan bagi pengendara kendaraan.

Adapun keringanan tersebut, pemohon SIM yang telah kedaluwarsa tidak perlu proses buat SIM baru. Melainkan, pemohon SIM cukup melakukan perpanjangan SIM saja.

Keringanan tersebut diperuntukan bagi pengendara yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022. 

Viral! Detik-detik Penyelamatan Bocah 5 Tahun yang Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Seran

Dengan demikian, bagi para pengendara yang masa berlaku SIM habis dalam masa libur Idul Fitri 2022 dapat memperpanjang pada rentang waktu tanggal 9 Mei sampai 17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru. 

Sebagai informasi, pembuatan SIM baru biasanya harus dilakukan kembali oleh pemilik SIM yang lupa memperpanjang satu hari saja.

Pembuatan SIM kembali, berarti pemohon SIM harus mengikuti ulang ujian teori dan ujian praktik. (Ibriza)

Tags:
Pelayanan SIM diliburkan saat libur Idul Fitri 2022Keringanan perpanjang SIM bagi pengendara yang telat perpanjang SIMTelat perpanjang SIM tak perlu risauPerpanjang SIM telat tak perlu dari pembuatan SIM baru

Administrator

Reporter

Administrator

Editor