JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lama tak terdengar kabarnya, komedian Caisar kini mendadak ramai diperbincangkan. Namun, banyak komentar miring mengiringi pembicaraan tentang aksi joget yang dia pertontonkan baru-baru ini.
Pasalnya, pelawak yang dulu dikenal berkat jogetnya yang khas di program Yuk Kita Sahur (YKS) sehingga ngetop dipanggil Caisar YKS itu, bikin heboh para pengikutnya dengan melakukan Live TikTok selama 24 jam nonstop.
Alhasil, tak sedikit yang menduga pemilik nama asli Caisar Putra Aditya itu menggunakan barang haram jenis sabu. Tudingan itu lantaran Caisar YKS tampil heboh dengan asyik berjoget diiringi musik kencang hingga rela tak tidur selama 24 jam demi live TikTok.
Kehebohan itu juga dibagikan ulang oleh pemilik akun gosip @lambe_turah yang memperlihatkan rekaman siaran Live TikTok Caisar dengan akun @Caisar joget.
Dalam postingan tersebut, tampak siaran Live TikTok yang dilakukan Caisar bergaya santai dengan mengenakan kaos rumahan berwarna abu-abu. Ia terlihat asyik berjoget sambil diiringi musik disko.
"Jangan lupa di-follow, guys," teriak Caisar sambil mengangkat kedua tangan dan menggoyang-goyangkan kepalanya mengikuti irama musik. Parahnya aksi joget Caisar itu berlangsung 24 jam tanpa henti.
Sontak, aksi Caisar tersebut memancing komentar miring dari netizen. Tentu saja aksinya ini dinilai tak lazim karena jarang orang bisa melakukannya. Tuduhan akan adanya obat-obatan terlarang hingga konsumsi sabu lantas menyerang pemilik Goyang Caesar di acara Yuk Keep Smile ini.
"Udah pucat itu mukanya," komen akun @PAI***.
"Sudah abis berapa paket ni orang," timpal yang lain. Hingga banyak netizen yang ramai-ramai menandai BNN agar memeriksa Caisar. "BNN tolong tes urin," kata @za***.
Namun, bukan cuma diduga konsumsi sabu. Ada juga netizen yang menebak bahwa Caisar melakukan aksi tersebut karena sedang BU alias butuh uang.
"Salah satu fungsi sabu adalah bikin badan ga cape,ga ngantuk dan ga lapar,,,cuma kalau kepepet butuh uang juga bisa ga cape,ngantuk & laper karena kepepet 🤣🤣🤣," komentar @ayuyani94.