CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Sejumlah wisatawan yang berlibur menghabiskan sisa waktu libur lebaran Idul Fitri di Pantai Anyer, Kabupaten Serang dibuat tercengang ketika disodorkan tiket masuk lokasi wisata Mercusuar Anyer yang dinilainya cukup mahal.
Tiket tanda masuk yang mengatasnamakan Karang Taruna Bojong mematok harga masuk Pantai Mercusuar sebesar Rp20 ribu untuk sepeda motor dan Rp50 ribu untuk kendaraan roda empat.
Kesal dengan tiket masuk yang dipatok dengan harga selangit ini, salah seorang wisatawan memviralkan melalui media sosial.
Tim Cyber Pungli Satreskrim Polres Cilegon merespon cepat kabar adanya praktik penjualan karcis tanda masuk di kawasan wisata Pantai Mercusuar di Kampung Bojong, Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang yang disinyalir dibanderol selangit.
"Bisa kami katakan itu sebagai modus operandi. Di Mercusuar itu adalah tempat umum yang dijadikan destinasi wisata pantai dan dalam pengelolaannya yang kami temukan adalah kelompok pemuda dari Karang Taruna Desa Bojong, Kecamatan Anyer," ungkap Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf dalam keterangan persnya, Sabtu 7 Mei 2022.

Barang bukti tiket masuk lokasi wisata Mercusuar Anyer yang dijual dengan harga sangat mahal. (foto: ist)
Guna memastikan kenyamanan pengunjung dan wisatawan di lokasi yang dikuasai Kementerian Perhubungan tersebut, kata Arief, pihaknya telah memintai keterangan dari memintai tiga orang yakni AS, MY dan AA.
Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti yang antara lain terdiri yakni dua bundel sisa karcis masuk kendaraan roda dua dan empat yang belum sempat terjual dan uang tunai sejumlah Rp1.560.000 hasil penjualan tiket.
"Kami menemukan ada juga yang tidak diberikan karcis masuk kepada pengunjung, selanjutnya adanya pungutan untuk biaya kebersihan dan keperluan menjaga kelestarian pantai," katanya.
Untuk menindaklanjuti persoalan itu, Polres Cilegon akan berkoordinasi dengan sejumlah OPD Pemkab Serang, seperti Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata, Dinas Perhubungan, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang hingga Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan selaku lembaga negara pemilik lahan pantai.
"Kami perlu ada kajian juga, jangan sampai (adanya penerapan tarif karcis masuk yang mahal-red) itu melukai perasaan masyarakat. Intinya kita ingin memberikan pelayanan kepada pengunjung, guna memajukan wisata Pantai Anyer," jelasnya.
Di tempat yang sama Kaur Reskrim Polres Cilegon, Ipda Yogie Fahrisal menjelaskan bahwa ketiga orang yang sudah dimintai keterangan tersebut di atas hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.