LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemkab Lebak melarang para pejabatnya untuk melakukan open house selama masa libur lebaran 1443 Hijriah.
Larangan itu dikatakan langsung oleh, Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi. Katanya, larangan itu harus dipenuhi mengingat Pandemi Covid-19 hingga saat ini masih juga belum berakhir.
"Pejabat dilarang open house. Kita juga mengimbau agar masyarakat segera melaksanakan vaksin booster,"kata Ade saat ditemui wartawan di Rangkasbitung, Senin (2/5/2022).
Masyarakat juga diminta untuk selalu mewaspadai akan adanya potensi penularan Covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes) saat bersilaturahmi dengan anggota keluarga.
"Tahun ini salat idul Fitri dilonggarkan tapi kita mohon masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Wakil Bupati Lebak.
Untuk diketahui, Perayaan Idul Fitri 1443 Hijriyah ini pemerintah kabupaten Lebak meniadakan kegiatan open house di Pendopo Bupati Lebak. (yusuf permana)