ADVERTISEMENT

Warga Gelar Pasar Tumpah Dilarang Pemkot, Seluruh Anggota DPRD Kota Depok di Luar PKS Tanda Tangan Dukung Warga

Minggu, 1 Mei 2022 12:03 WIB

Share
Para anggota Dewan melakukan dialog dengan warga, terkait gelaran Pasar Tumpah di  Kampung Lio. Enam Fraksi tanda tangan dukung Pasar Tumpah. (Foto: Angga)
Para anggota Dewan melakukan dialog dengan warga, terkait gelaran Pasar Tumpah di  Kampung Lio. Enam Fraksi tanda tangan dukung Pasar Tumpah. (Foto: Angga)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok melarang Pasar Tumpah yang digelar jelang Idul Fitri, di sepanjang Jalan Naming D Bothin, jalan yang sejajar rel KA, di Kampung Lio, Depok Jaya.

Karena aktivitas warga menggelar Pasar Tumpah dilarang Pemkot Depok, warga mengadu ke DPRD Kota Depok. Dan ternyata mendapat tanggapan baik dari anggota Dewan.  

Para pedagang UMKM di Depok itu pun  dapat bernafas lega setelah sebanyak enam fraksi anggota DPRD Kota Depok memperbolehkan para pedagang untuk menggelar Pasar Tumpah dan Festival Bazar di Jalan Namin D.Bothin, Kampung Lio, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Minggu (1/5/2022) pagi.

Seluruh Anggota DPRD Kota Depok, yakni yang  di Luar PKS, membubuhkan Tanda Tangan mendukung warga menggelar Pasar Tumpah di lokasi tersebut.

Seperti sudah menjadi tradisi warga Kampung Lio, setiap malam takbiran lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1443 H menggelar pasar tumpah. Namun selama dua tahun terakhir ini pandemi pemerintah daerah melarang pelaksanaan Pasar Tumpah.

Namun meski setelah ada kemajuan perkembangan Covid-19 sampai pemerintah pusat juga telah memperbolehkan masyarakat mudik, dari pemerintah Kota Depok sendiri mengeluarkan surat edaran Pasar Tumpah dilarang.

Menyikapi hal tersebut seluruh anggota DPRD Kota Depok sebanyak 6 fraksi total 38 anggota di bawah pimpinan Wakil Ketua DPRD Kota Depok Fraksi PDI Perjuangan, Hendrik Tangke Allo akrab disapa HTA, menyatakan sikap mendukung warga dan pedagang untuk tetap menjalankan Pasar Tumpah.

"Setelah ada kemajuan selama pandemi Covid-19 pemerintah daerah mestinya mendukung bukan mengeluarkan surat edaran Wali Kota Depok untuk melarang tidak dilaksanakan Pasar Tumpah yang dari warga sekitar sudah bagian dari tradisi setiap malam takbiran menjajakan barang dagangan, makanan, dan minuman UMKM," ujar Hendrik, kepada Poskota,Senin.

Pada kesempatan itu, Hendrik didampingi Ketua Fraksi PDI Perjuangan Komisi A DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman, usai lakukan pertemuan dengan warga dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan bersama pelaksanaan Pasar Festival dan Bazar Bangkit  UMKM Depok Malam Takbir 1443 H di lokasi.

Sementara itu, HTA menuturkan dirinya berpesan kepada panitia untuk berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW untuk menjaga kelancaran dan ketertiban acara.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT