Kapolresta Tangerang Imbau Masyarakat Tak Lakukan Takbir Keliling, Ini Alasannya

Minggu 01 Mei 2022, 21:54 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. (Veronica)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Malam takbiran Lebaran Idulfitri 1443 H, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan takbir keliling.

Hal tersebut disampaikan pada Apel Pengamanan Malam Takbir yang diikuti oleh personel Polresta Tangerang Polda Banten, anggota TNI, Satpol PP Kabupaten Tangerang, anggota Pramuka, dan organis kemasyarakatan.

Zain mengatakan larangan melaksanakan takbir keliling itu, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M.

"Disepakati bahwa untuk kegiatan takbir keliling untuk tidak dilakukan karena sudah ada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 tahun 2022, agar takbir dilaksanakan di masjid atau di tempat ibadah," kata Zain, Minggu (1/5/2022).

Oleh karena itu, Zain memerintahkan personelnya untuk melakukan tindakan apabila ditemukan kelompoknya masyarakat yang melakukan takbir keliling.

Meski begitu, Zain menekankan agar tindakan yang ambil dilakukan secara persuasif dan pendekatan humanis.

"Tindakan dilakukan secara persuasif dan humanis, tidak usah bersitegang. Sampaikan, bahwa saat ini situasi pandemi," ucapnya.

Zain melanjutkan, kegiatan pengamanan Malam Takbir merupakan bagian dari rangkaian Kegiatan Operasi Ketupat Maung 2022.

Operasi itu, kata Zain, merupakan operasi kemanusiaan. Sehingga sikap ramah dan humanis harus selalu dikedepankan.

"Tentunya kedepankan sisi humanis yang lebih mengarahkan masyarakat untuk tertib," pungkasnya. (veronica prasetio)

News Update