Permenaker No.4 Tahun 2022 Kemenangan Pekerja?

Sabtu 30 Apr 2022, 06:10 WIB
demo Permenaker JHT.

demo Permenaker JHT.

Oleh: Sutiyo, Wartawan Poskota

JELANG Lebaran ini para pekerja mendapat kabar menggembirakan. Ini terkait dengan disahkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Aturan ini merevisi aturan sebelumnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut, pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi lebih sederhana dan mudah. Selain itu, pekerja tidak perlu menunggu usia 56 tahun untuk mengambil hak yang memang menjadi miliknya selama dikumpulkan selama mencari nafkah.

Kabar baik tentu saja patut diapresiasi. Pasalnya, beberapa waktu lalu pemerintah sepertinya ngotot dengan  kebijakan yang dikeluarkan yakni pekerja baru dapat mencairkan JHT jika sudah mencapai usia 56 tahun.

Artinya jika seorang pekerja itu di PHK pada usia 40 tahun, maka dana JHT itu baru bisa dicairkan setelah 16 tahun kemudian. Tentu saja peraturan tersebut ditolak seluruh pekerja di Indonesia.

Akibatnya, setiap hari muncul demo besar-besaran yang dilakukan para pekerja dan mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia. Pekerja menolak keras peraturan tersebut dan mendesak Menteri Ketenagakerjaan mencabut peraturan yang disebutkan tidak masuk akal tersebut.  

Malah muncul tudingan, dana JHT pekerja tersebut dikhawatirkan disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Beruntung, pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memahami keinginan pekerja hingga mengeluarkan Permenaker No. 4 Tahun 2022 ini.

Melalui Permenaker ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut klaim manfaat JHT dikembalikan sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Artinya, peserta yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan manfaat JHT.

Bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK di mana manfaatnya dapat diambil secara tunai dan sekaligus serta melewati masa tunggu satu bulan. Jadi tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun untuk mengambil haknya.

Selain itu, dalam pengurusan klaim JHT tersebut juga dibuat sangat mudah. Pekerja yang mencapai usai pensiun cukup membawa kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP.

Selain itu, waktu pencairan JHT milik pekerja juga sangat singkat yakni lima hari kerja sejak pengajuan dan persyaratan diterima secara lengkap dan benar oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Tentu saja kabar ini menjadi angin segar bagi pekerja di Indonesia. Apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih serta harga sejumlah kebutuhan pokok dan BBM merangkak naik.

Dengan bisa dicairkannya JHT tepat waktu, dalam hal ini sesuai dengan berakhirnya masa kepesertaan pekerja diharapkan dananya bisa digunakan untuk kepentingan ekonomis seperti berdagang atau bisnis lainnya.

Diharapkan ekonomi pekerja pun bisa bangkit usai tidak lagi bekerja. Semoga apa yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan ini dalam melayani kepentingan masyarakat diikuti kementerian lainnya. (*)

Berita Terkait
News Update