ADVERTISEMENT

Dua Pelaku Penganiaya Petugas SPBU di Cikarang Selatan Diringkus, Polisi: Motifnya Kesal Tak Dilayani Isi Bensin

Sabtu, 30 April 2022 15:13 WIB

Share
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan saat ungkap kasus penganiyaan terhadap petugas SPBU. Sabtu (30/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi).
Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Selatan saat ungkap kasus penganiyaan terhadap petugas SPBU. Sabtu (30/04/2022) siang. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA. CO.ID -  Jajaran Satreskrim Polsek Cikarang Selatan meringkus dua orang pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap petugas SPBU AR (21) di Jababeka 1, Desa Pasarsari Cikarang Selatan.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/04/2022) lalu, sekira pukul 03.30 WIB. Sementara dua orang tersangka yang diamankan yaitu GRP (25) dan MF (22).

Mereka diamankan pada Jum'at (29/04/2022) lalu sekira pukul, 16.00 WIB.

Dua orang tersangka tersebut diamankan polisi di rumah kontrakannya, yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Penganiayaan yang dilakukan oleh dua orang, kemudian sore harinya korban datang ke kantor Polisi dan tim Opsnal melakukan olah TKP pengecekan CCTV, dari pemeriksaan CCTV mereka tak jauh dari lokasi hanya berjarak sekira 2 kilometer, dan mengamankan 2 orang," ujar Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Satirin, Sabtu (30/04/2022).

Adapun motif daripada tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban AR, yaitu karena kesal tak dilayani saat mengisi bensin.

"Karena waktu mengisi BBM dia antre di line 3, pada saat dia di posisi yang seharusnya diisi, dan di disepenser nomor 2, lalu petugas tersebut meninggalkan dan mengisi di dispenser nomor 2, tersangka kesal, merasa diacuhkan, lalu menghampiri korban," ungkapnya

Pihaknya kini mengamankan beberapa bukti satu buah flashdisk yang berisikan rekaman CCTV, 1 buah kaos berwarna merah muda, dan bukti pengantar visum.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menetapkan pasal terkait kekerasan terhadap orang pengeroyokan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kepolisian menetapkan pasal 170 ayat 1 KUHPidana Subs pasal 351 ayat (1), (4) KUHPidana.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT