ADVERTISEMENT

Praktisi Hukum: Penetapan Tersangka Bupati Bogor Ade Yasin oleh KPK Terindikasi Pemaksaan, Ini Cerminkan Arogansi KPK

Jumat, 29 April 2022 11:59 WIB

Share
Praktisi hukum yang juga Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail.
Praktisi hukum yang juga Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Warga Bogor dibuat terkejut atas aksi kedua kalinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Tegar Beriman. Kali ini, beragam komentar muncul, banyhak di antaranya justeru tanggapan negatif bermunculan mempertanyakan netralitas KPK yang dinilai syarat bermuatan politis, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Bogor Ade Yasin.

Praktisi hukum yang juga Managing Director Sembilan Bintang Law Office, R. Anggi Triana Ismail bahkan menilai, penetapan tersangka terhadap sosok Ade Yasin oleh KPK yang belakangan diketahui terindikasi pemaksaan, mencerminkan arogansi KPK sebagai penegak hukum. 

"Pengakuan langsung dari Bupati Bogor soal dipaksa bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya, tentunya ini harus dipertimbangkan serius oleh lembaga antirasuah (KPK) sebagai lembaga penegak hukum. Jangan kemudian bersikap arogansi mengingat lembaga ini dipandang istimewa oleh negara," kata Anggi melalui keterangan persnya, Jumat (29/4/2022). 

Anggi lebih lanjut mengatakan, berangkat dari pertanggungjawaban hukum pidana (korupsi), aparat penegak hukum (APH) seringkali mendengar tentang teori hukum pidana yaitu mens rea (sikap batin pelaku ketika melakukan tindak pidana) dan actus reus (perbuatan yang melanggar undang-undang pidana). 

Anggi menjelaskan, Mens Rea dan Actus Rea di dalam tindak pidana korupsi, sangat penting untuk diperhatikan. Sebab kejahatan yang saat ini dimasukkan ke dalam katagori extra ordinary crime ini, tidak semua dilakukan atas kesadaran atau ada niat. 

"Faktanya hari ini tidak sedikit kasus korupsi yang menyeret orang-orang tidak berdosa, dalam hal ini yang telah melakukan perbuatan pidana yang secara hukum telah memenuhi unsur-unsur yang dikaitkan dengan teori hukum pidana (Mens Rea & Actus Rea, Red). Apakah ketika seseorang yang berbuat tindak pidana karena ketidaktahuan, yang sebenarnya hal itu dilakukan oleh bawahan atau pihak lain dan yang mana hal itu mungkin bertentangan dengan hati nurani dan tidak ada niat. Apakah hal itu layak untuk dipidana atau dihukum?," tandas Anggi. 

Teori hukum pidana tersebut (Mens rea & actus rea), lanjut Anggi, menjadi sangat penting untuk menentukan pertangungjawaban dari pelaku. 

"Perlu diingat bahwa setelah adanya putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tentang korupsi adalah delik materil, artinya unsur memperkaya diri dan merugikan uang negara perlu dibuktikan secara detail. Apalagi bila ada penangkapan (OTT) di tempat yang berbeda, tentunya KPK perlu berhati-hati dan kecermatan," katanya. 

Anggi berharap, KPK sebagai penegak hukum, untuk senantiasa bekerja atas dasar hati nurani, profesionalitas dan semangat anti korupsi. 

"Sejatinya jika kita bongkar-bongkaran, masih banyak pelaku tindak korupsi yang berkeliaran di muka bumi nusantara yang secara perbuatannya lebih jelas dan tentunya sadis dalam hal merugikan keuangan negara. Namun hal itu, tidak pernah diungkap dan ditindak dengan tegas berdasar hukum," papar Anggi. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT