ADVERTISEMENT

Pengacara Kondang Hotman Paris Dipolisikan Terkait Tudingan Peradi Otto Hasibuan Tidak Sah

Jumat, 29 April 2022 05:20 WIB

Share
Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya, Selestinus melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)
Advokat sekaligus anggota Peradi pimpinan Otto Hasibuan, Herni Dwiyanti didampingi kuasa hukumnya, Selestinus melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Kamis (28/4/2022). (foto: poskota/andi adam faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Jadi jelas ada kerugian materiel. Saya mau sampaikan juga, jadi saudara Hotman Paris atas pernyataan dia ini ada korbannya. Telah resmi kami laporkan dan ini akibat pernyataan Hotman Paris ini membuat kita anggota Peradi yang kartunya ditandatangani Otto Hasibuan, dapur kami juga terancam," kata dia.

"Dia (Hotman Paris) mengatakan, KTA Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah. Nah itu menurut kami pernyataan bohong itu. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah," imbuhnya.

"Saya juga anggota Peradi, kan sehari setelah pernyataan Hotman Paris itu ada wakil ketua MA menyatakan Peradi Otto sah, clear itu ya. Jadi saya minta Hotman Paris, cabut pernyataanmu itu. Karena Anda telah meresahkan kami anggota Peradi atau masyarakat yang menggunakan jasa kami," tukas dia.

Lebih lanjut, Selestinus menambahkan, dalam pelaporan ini Hotman Paris disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHAP Tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.

Adapun pelaporan itu sudah diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 25 April 2022. (adam)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT