"Dia (Hotman Paris) mengatakan, KTA Peradi yang ditandatangani Otto Hasibuan tidak sah. Nah itu menurut kami pernyataan bohong itu. Karena belum ada keputusan hukum yang menyatakan Peradi pimpinan Otto Hasibuan itu tidak sah," imbuhnya.
"Saya juga anggota Peradi, kan sehari setelah pernyataan Hotman Paris itu ada wakil ketua MA menyatakan Peradi Otto sah, clear itu ya. Jadi saya minta Hotman Paris, cabut pernyataanmu itu. Karena Anda telah meresahkan kami anggota Peradi atau masyarakat yang menggunakan jasa kami," tukas dia.
Lebih lanjut, Selestinus menambahkan, dalam pelaporan ini Hotman Paris disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 310 KUHAP Tentang menyiarkan berita bohong dan atau penghinaan.
Adapun pelaporan itu sudah diterima pihak kepolisian dan teregister dengan nomor LP/B/2118/1V/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 25 April 2022. (adam)